Rachel Maryam Tertunda Menjanda
JAKARTA - Seharusnya hari ini pembacaan keputusan dalam sidang cerai Rachel Maryam dan Ebes. Namun sidang ditunda. Jadilah keinginan Rachel segera menjanda ikut tertunda.
"Sidang hari ini seharusnya pembacaan keputusan tapi karena alasan majelis hakim orangtuanya meninggal dunia, jadi dilakukan penundaan," beber kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni SH, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Rabu (6/10/2010).
Kebetulan hari ini Rachel tidak datang ke pengadilan. Soal ketidakhadiran Rachel, menurut Joni, bukan suatu kesengajaan.
"Sebenarnya keduanya tidak ada halangan untuk menghadiri sidang. Sampai detik ini tidak ada kesepakatan. Kita masih tunggu keputusan majelis hakim. Rachel menganggap pengadilan tempat yang paling tepat untuk mengambil keputusan," jelasnya.
Sebelum tiba pada pembacaan putusan, sidang sempat alot karena Ebes bersikeras mendapatkan hak asuh anak. Sementara, menurut hukum, Rachel lebih berhak atas anak mereka karena anak masih di bawah umur.
"Ebes tidak mempermasalahkan masalah hak asuh anak lagi. Karena ini pengadilan, jadi kita tunggu saja hasil dari pengadilan," tukasnya.
Sidang pembacaan putusan ditunda hingga satu minggu ke depan dan akan digelar lagi pada 13 Oktober 2010.